POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 12
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, IZIN USAHA, DAN PERMODALAN
(1) Bagi pemegang saham yang berbentuk badan usaha INDONESIA yang berbadan hukum, lembaga INDONESIA yang berbadan hukum, badan usaha asing, dan/atau lembaga asing, jumlah penyertaan langsung pada Perusahaan ditetapkan paling tinggi sebesar Ekuitas pemegang saham. (2) Jumlah penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi pada saat badan usaha atau lembaga yang bersangkutan melakukan: a. penyetoran modal pendirian Perusahaan; b. perubahan pemegang saham Perusahaan; dan/atau c. penambahan Modal Disetor Perusahaan.
