POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 11
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, IZIN USAHA, DAN PERMODALAN
(1) Perusahaan hanya dapat memperdagangkan sahamnya di bursa efek paling tinggi 85% (delapan puluh lima persen) dari jumlah saham Perusahaan yang bersangkutan. (2) Paling rendah 15% (lima belas persen) dari saham Perusahaan yang tidak diperdagangkan di bursa efek, wajib tetap dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara INDONESIA, pemerintah daerah, dan/atau pemerintah pusat.
