POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 10
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, IZIN USAHA, DAN PERMODALAN
Total kepemilikan asing pada Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas baik secara langsung maupun tidak langsung paling tinggi 85% (delapan puluh lima persen) dari Modal Disetor.
