POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 9
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, IZIN USAHA, DAN PERMODALAN
(1) Perusahaan harus memenuhi ketentuan permodalan pada saat pendirian sebagai berikut: a. badan hukum perseroan terbatas, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b. badan hukum koperasi, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA.
