POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
Pasal 6
BAB 2 — PENYEDIA DAN PENGGUNA S-INVEST
Penyedia S-INVEST dilarang mengungkapkan data investor, data Transaksi Produk Investasi, dan/atau data Transaksi Aset Dasar kepada pihak ketiga, kecuali sebelumnya telah memperoleh persetujuan investor dari Pengguna S-INVEST atau diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
