POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
Pasal 7
BAB 2 — PENYEDIA DAN PENGGUNA S-INVEST
Penyedia S-INVEST wajib melakukan penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna S-INVEST, apabila diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
