Pasal 5
BAB 2 — PENYEDIA DAN PENGGUNA S-INVEST
(1) Penyedia S-INVEST wajib MENETAPKAN peraturan mengenai prosedur dan tata cara penyelenggaraan S- INVEST. (2) Peraturan mengenai prosedur dan tata cara penyelenggaraan S-INVEST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Peraturan mengenai prosedur dan tata cara penyelenggaraan S-INVEST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. persyaratan dan tata cara pendaftaran Pengguna S- INVEST, termasuk pembatalan pendaftaran Pengguna S-INVEST; b. persyaratan dan tata cara pendaftaran Produk Investasi, termasuk pembatalan pendaftaran Produk Investasi;
c. biaya pendaftaran dan/atau penggunaan S-INVEST; d. tata cara penggunaan S-INVEST; e. hak dan kewajiban Pengguna S-INVEST; f. batasan akses penggunaan S-INVEST; g. pengelolaan data investor, data Transaksi Produk Investasi, dan data Transaksi Aset Dasar di S- INVEST; h. mekanisme pelaporan dan pengambilan data dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan Pengguna S-INVEST; i. mekanisme dan prosedur operasional standar penanganan pengaduan Pengguna S-INVEST; j. mekanisme untuk memastikan kelangsungan bisnis terkait penyelenggaraan S-INVEST; dan k. penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna S-INVEST.
