Pasal 4
BAB 2 — PENYEDIA DAN PENGGUNA S-INVEST
Penyedia S-INVEST paling sedikit wajib: a. menyediakan layanan penggunaan S-INVEST yang paling sedikit meliputi:
- layanan pendaftaran Produk Investasi; dan
- cakupan layanan S-INVEST sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. menyediakan nomor identitas tunggal pemodal setiap investor Produk Investasi; c. memiliki dan MENETAPKAN mekanisme atau prosedur operasional standar penyelenggaraan S-INVEST; d. memiliki rencana kelangsungan bisnis terkait penyelenggaraan S-INVEST; e. memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana terkait penyelenggaraan S-INVEST di wilayah INDONESIA pada
tempat yang aman dan terpisah dari pusat data utama; f. memastikan terselenggaranya kegiatan dan keberlangsungan kegiatan S-INVEST; g. memastikan keamanan dan keandalan S-INVEST; h. memiliki mekanisme dan prosedur operasional standar penanganan pengaduan Pengguna S-INVEST; i. bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya dalam penyediaan dan pengelolaan S-INVEST; j. menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data investor, data transaksi Produk Investasi, dan Transaksi Aset Dasar di S-INVEST untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan lainnya; dan k. menyampaikan kepada Pengguna S-INVEST dalam hal terdapat perubahan atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur sistem yang memerlukan penyesuaian sistem Pengguna S-INVEST.
