POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
Pasal 3
BAB 2 — PENYEDIA DAN PENGGUNA S-INVEST
Kegiatan sebagai penyedia S-INVEST hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
