POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada masyarakat.
