Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kewajiban untuk menggunakan S-INVEST dan menyampaikan laporan Reksa Dana melalui S-INVEST sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini secara penuh mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
(2) Ketentuan mengenai kewajiban menyampaikan laporan Produk Investasi selain Reksa Dana melalui S-INVEST diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. (3) Kewajiban penyediaan dan penggunaan layanan S-INVEST terkait kegiatan Transaksi Aset Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) secara penuh mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penyediaan fitur pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b dan huruf c dan kewajiban Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian Reksa Dana untuk menyampaikan surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala melalui S-INVEST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dan huruf d, diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. (5) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan kewajiban untuk menggunakan dan menyampaikan laporan melalui S-INVEST berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku secara penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna S-INVEST harus melakukan uji coba penggunaan sistem melalui sistem yang ditetapkan oleh Penyedia S-INVEST.
