POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
