Pasal 15
BAB 4 — PELAPORAN
Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian Reksa Dana wajib menyampaikan: a. Laporan yang memperlihatkan posisi keuangan dari masing-masing Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. informasi keuangan Reksa Dana kepada Manajer Investasi pada setiap awal hari kerja;
c. surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan, pembelian kembali/pelunasan, dan/atau pengalihan saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana kepada pemegang saham Reksa Dana berbentuk Perseroan atau pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana; dan d. laporan berkala kepada setiap pemegang saham Reksa Dana berbentuk Perseroan atau pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana terkait mutasi kepemilikan saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana serta posisi kepemilikan saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Laporan Reksa Dana, melalui S-INVEST.
