Pasal 14
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Penyedia S-INVEST wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila terdapat hal sebagai
berikut: a. rencana perubahan atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur sistem yang memerlukan penyesuaian sistem Pengguna S-INVEST; b. kegagalan S-INVEST yang menyebabkan S-INVEST tidak dapat digunakan; dan/atau c. penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna S-INVEST. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum implementasi perubahan atau pengembangan sistem dilaksanakan. (3) Kegagalan S-INVEST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diinformasikan secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan dan disampaikan kepada Pengguna S-INVEST paling lambat 2 (dua) jam sejak terjadinya kegagalan S-INVEST. (4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diikuti dengan penyampaian laporan dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak terjadinya kegagalan S-INVEST. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna S-INVEST.
