POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
Pasal 16
BAB 4 — PELAPORAN
Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib menyampaikan laporan Reksa Dana Penyertaan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, melalui S-INVEST.
