POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
Pasal 11
BAB 3 — SUMBER DATA, PRODUK INVESTASI, CAKUPAN LAYANAN, DAN BATASAN AKSES PENGGUNAAN S-INVEST
(1) Setiap Produk Investasi wajib terdaftar di S-INVEST. (2) Kewajiban pendaftaran Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian. (3) Pendaftaran Produk Investasi dalam S-INVEST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Produk Investasi atau tercatatnya Produk Investasi di Otoritas Jasa Keuangan.
