Pasal 12
BAB 3 — SUMBER DATA, PRODUK INVESTASI, CAKUPAN LAYANAN, DAN BATASAN AKSES PENGGUNAAN S-INVEST
(1) Cakupan layanan S-INVEST terdiri atas kegiatan: a. Transaksi Produk Investasi; b. Transaksi Aset Dasar; c. sentralisasi data; d. pelaporan; dan e. layanan lain yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Cakupan layanan S-INVEST terkait kegiatan Transaksi Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi paling sedikit pemrosesan pesanan dalam rangka penjualan, pembelian kembali/pelunasan, pengalihan investasi, dan/atau pemrosesan pembagian manfaat ekonomis dari Produk Investasi. (3) Cakupan layanan S-INVEST terkait kegiatan Transaksi Aset Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
paling sedikit: a. investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar Produk Investasi; b. alokasi; c. proses pemasangan/pencocokan instruksi penyelesaian Transaksi Efek; d. konfirmasi transaksi; dan e. instruksi penyelesaian. (4) Cakupan layanan S-INVEST terkait kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit: a. pelaporan yang terkait dengan pemenuhan kewajiban pelaporan Produk Investasi dalam rangka pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. penyediaan fitur pelaporan yang terkait dengan laporan Transaksi Produk Investasi kepada investor melalui sistem yang disediakan oleh Penyedia S-INVEST; dan c. penyediaan fitur pelaporan yang terkait dengan laporan berkala atas Produk Investasi kepada investor melalui sistem yang disediakan oleh Penyedia S-INVEST.
