POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 6
BAB 2 — KEGIATAN TRUST
Kegiatan Trustee sebagai agen pembayar (paying agent) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, mencakup: a. membuka dan menutup rekening untuk dan atas nama Settlor; b. menerima dan menyimpan dana ke dalam rekening Settlor;
c. melakukan pembayaran dari rekening Settlor kepada Beneficiary dan/atau pihak lain; d. mencatat, mendokumentasikan, dan mengadministrasikan dokumen terkait dengan rekening Settlor; dan/atau e. melakukan kegiatan lain dalam rangka menjalankan fungsi sebagai agen pembayar (paying agent).
