POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 5
BAB 2 — KEGIATAN TRUST
(1) Dalam kegiatan Trust sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Trustee dapat bertindak untuk dan atas nama Settlor sesuai perjanjian Trust sebagai: a. agen pembayar (paying agent); b. agen investasi dana secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah; dan/atau c. agen peminjaman secara konvensional (borrowing agent) dan/atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. (2) Kegiatan Trust sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan instruksi tertulis dari Settlor sebagaimana termuat dalam perjanjian Trust.
