Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bank yang melakukan kegiatan Trust wajib memenuhi prinsip-prinsip: a. kegiatan Trust dilakukan oleh unit kerja yang terpisah dari unit kegiatan Bank lainnya; b. harta yang dititipkan Settlor untuk dikelola oleh Trustee terbatas pada aset keuangan; c. harta yang dititipkan Settlor untuk dikelola oleh Trustee dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta Bank; d. dalam hal Bank yang melakukan kegiatan Trust dilikuidasi, semua harta Trust tidak dimasukkan dalam
harta pailit (boedel pailit) dan dikembalikan kepada Settlor atau dialihkan kepada trustee pengganti yang ditunjuk Settlor; e. kegiatan Trust dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Trustee dengan Settlor; f. Trustee menjaga kerahasiaan data dan keterangan terkait kegiatan Trust sebagaimana diatur dalam perjanjian Trust, kecuali untuk kepentingan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan g. Bank yang melakukan kegiatan Trust mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
