Pasal 7
BAB 2 — KEGIATAN TRUST
(1) Kegiatan Trustee sebagai agen investasi dana secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan instruksi tertulis yang jelas dan rinci dari Settlor, yang disesuaikan dengan jenis kegiatan dan/atau instrumen yang digunakan. (2) Dalam hal Settlor menginstruksikan Trustee untuk melakukan kegiatan investasi dana selain kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, investasi dana harus dilakukan oleh manajer investasi. (3) Dalam hal investasi dana dilakukan oleh manajer investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Trustee bertindak sebagai: a. agen pembayar (paying agent); atau b. agen pembayar (paying agent) dan agen yang menghubungkan manajer investasi dengan Settlor. (4) Trustee tidak bertanggung jawab atas kerugian dari investasi dana sepanjang investasi dana telah sesuai instruksi Settlor dalam perjanjian Trust.
