POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 38
BAB 8 — TRANSPARANSI INFORMASI
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) paling sedikit mencakup: a. jenis-jenis transaksi yang dapat dilakukan oleh Bank sebagai Trustee; b. tanggung jawab Bank terhadap risiko dan kerugian; dan c. fee atau ujroh dari kegiatan Trust.
