POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 37
BAB 8 — TRANSPARANSI INFORMASI
(1) Bank wajib menerapkan transparansi informasi dalam melakukan kegiatan Trust dengan berpedoman pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai transparansi informasi produk yang disesuaikan dengan karakteristik kegiatan Trust. (2) Dalam menerapkan transparansi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank wajib mengungkapkan informasi yang lengkap, benar, dan tidak menyesatkan.
