POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 34
BAB 7 — MANAJEMEN RISIKO KEGIATAN TRUST
(1) Bank wajib memiliki dan mengimplementasikan kebijakan serta prosedur yang komprehensif dan efektif untuk kegiatan Trust. (2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. kebijakan penilaian tingkat risiko kegiatan Trust; b. kebijakan sumber daya manusia untuk kegiatan Trust;
c. prosedur pelaksanaan kegiatan Trust yang mencakup:
- penunjukan Bank sebagai Trustee;
- penilaian profil risiko Settlor yang paling sedikit meliputi tujuan dan profil keuangan Settlor;
- pernyataan kesanggupan Bank sebagai Trustee;
- penyusunan perjanjian Trust;
- pelaksanaan kegiatan Trust yang berpedoman pada perjanjian Trust; d. prosedur penyelesaian sengketa; dan e. prosedur untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko, dan sistem informasi untuk kegiatan Trust.
