POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 35
BAB 7 — MANAJEMEN RISIKO KEGIATAN TRUST
(1) Bank wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian atas risiko untuk Kegiatan Trust. (2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh sistem informasi manajemen yang tepat waktu, informatif, dan akurat.
