POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 33
BAB 7 — MANAJEMEN RISIKO KEGIATAN TRUST
Pengawasan aktif Dewan Pengawas Syariah paling sedikit mencakup: a. memastikan kegiatan Trust sesuai prinsip syariah; dan b. memastikan prosedur Bank untuk kegiatan Trust sesuai prinsip syariah.
