POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 32
BAB 7 — MANAJEMEN RISIKO KEGIATAN TRUST
Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling sedikit mencakup: a. persetujuan Dewan Komisaris atas Rencana Bisnis Bank untuk melakukan kegiatan Trust; dan b. evaluasi pelaksanaan Rencana Bisnis Bank terkait kegiatan Trust.
