POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 31
BAB 7 — MANAJEMEN RISIKO KEGIATAN TRUST
Pengawasan aktif Direksi paling sedikit mencakup: a. penetapan Rencana Bisnis Bank untuk kegiatan Trust; b. penetapan kebijakan dan prosedur Bank untuk kegiatan Trust; dan c. pemantauan dan pengevaluasian kegiatan Trust.
