Pasal 26
BAB 6 — PERSETUJUAN PRINSIP DAN SURAT PENEGASAN
(1) Permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, diajukan oleh Bank secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen berupa: a. informasi umum mengenai kegiatan Trust; b. analisis manfaat dan biaya bagi Bank; c. standar prosedur pelaksanaan, organisasi, dan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan Trust; d. rencana kebijakan dan prosedur terkait dengan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; e. identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian terhadap risiko yang melekat pada kegiatan Trust; f. hasil analisis aspek hukum dan aspek kepatuhan atas kegiatan Trust; dan g. sistem informasi akuntansi dan sistem teknologi informasi. (3) Persetujuan atau penolakan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
