Pasal 27
BAB 6 — PERSETUJUAN PRINSIP DAN SURAT PENEGASAN
(1) Bank yang telah mendapat persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a mengajukan permohonan untuk memperoleh surat penegasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan: a. struktur organisasi, pembagian kewenangan serta tanggung jawab pejabat yang menangani kegiatan Trust termasuk daftar penanggung jawab dan tenaga ahli di bidang Trust; b. daftar pegawai dan pembagian kerja serta komposisi pegawai lokal dan tenaga kerja asing, baik pada level manajemen maupun operasional; dan c. penilaian tingkat risiko kegiatan Trust dan profil risiko calon Settlor. (3) Persetujuan atau penolakan pemberian surat penegasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
