POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 24
BAB 6 — PERSETUJUAN PRINSIP DAN SURAT PENEGASAN
(1) Bank yang melakukan kegiatan Trust wajib memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. persetujuan prinsip; dan b. surat penegasan.
