Pasal 23
BAB 5 — PERJANJIAN TRUST
Perjanjian Trust paling sedikit mencakup: a. penunjukan Bank sebagai Trustee; b. penunjukan Beneficiary; c. hak dan kewajiban para pihak, yaitu Trustee, Settlor, dan Beneficiary; d. kewajiban Trustee untuk menjaga kerahasiaan data dan transaksi Settlor dan Beneficiary, kecuali untuk kepentingan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan; e. harta Trust tidak termasuk dalam harta pailit dan wajib dikembalikan kepada Settlor; f. pencatatan harta Trust dilakukan secara terpisah dari harta Bank; g. pembebasan Trustee dari tanggung jawab (indemnification) terhadap kerugian, kecuali karena kelalaian (negligence) dan pelanggaran (willful misconduct) yang dilakukan Trustee; h. mekanisme penghentian perjanjian Trust; i. penunjukan trustee pengganti; j. penyelesaian sengketa; k. pilihan hukum (choice of law);
l. yurisdiksi pengadilan apabila penyelesaian sengketa ditempuh melalui jalur hukum; m. klausul yang menyatakan bahwa kegiatan yang diperjanjikan dalam perjanjian Trust adalah kegiatan Trust sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; n. klausul bahwa perubahan terhadap isi perjanjian hanya dapat dilakukan secara tertulis dan disepakati oleh para pihak; o. tidak bertujuan untuk pencucian uang dan/atau terorisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; p. tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
