POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 20
BAB 4 — PARA PIHAK DALAM KEGIATAN TRUST
(1) Settlor wajib memenuhi kriteria: a. nasabah korporasi; dan b. bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Bank. (2) Settlor dapat bertindak sebagai Beneficiary.
