Pasal 19
BAB 4 — PARA PIHAK DALAM KEGIATAN TRUST
(1) Bank wajib memiliki kebijakan sumber daya manusia yang mengelola unit kerja Trustee. (2) Dalam MENETAPKAN kebijakan sumber daya manusia pada unit kerja Trustee, Bank tetap berpedoman pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian bagi Bank yang
melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain. (3) Komposisi jumlah sumber daya manusia unit kerja Trustee paling sedikit 50% (lima puluh persen) merupakan pegawai Bank dan berkewarganegaraan INDONESIA. (4) Mayoritas pimpinan unit kerja Trustee dan pejabat satu tingkat di bawah pimpinan unit kerja Trustee merupakan pegawai Bank dan berkewarganegaraan INDONESIA. (5) Kualifikasi jabatan pimpinan unit kerja Trustee dan pejabat satu tingkat di bawah pimpinan unit kerja Trustee paling sedikit meliputi kompetensi di bidang keuangan dan memiliki integritas.
