POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 18
BAB 4 — PARA PIHAK DALAM KEGIATAN TRUST
Penilaian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f paling sedikit mencakup: a. manajemen risiko Bank yang memadai khususnya untuk sistem operasi dan prosedur yang didukung oleh teknologi informasi yang memadai untuk seluruh kegiatan Trust yang diperkenankan; b. Bank tidak sedang dikenakan tindakan pengawasan Bank; dan c. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan pada saat Bank menyampaikan permohonan untuk melakukan kegiatan Trust.
