POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 17
BAB 4 — PARA PIHAK DALAM KEGIATAN TRUST
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau Pasal 16 ayat (2) tidak terpenuhi, Bank: a. dilarang membuat perjanjian Trust baru; b. wajib menyelesaikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau Pasal 16 ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan sejak pelanggaran persyaratan terjadi; dan c. wajib mengembalikan harta Trust kepada Settlor atau mengalihkan harta Trust kepada trustee pengganti yang ditunjuk oleh Settlor sesuai perjanjian Trust, apabila Trustee tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
