Pasal 16
BAB 4 — PARA PIHAK DALAM KEGIATAN TRUST
(1) Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dapat melakukan kegiatan Trust, dengan persyaratan: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f; dan b. memenuhi Capital Equivalency Maintained Asset (CEMA) minimum dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku dan paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). (2) Selama melakukan kegiatan Trust, kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi persyaratan: a. memenuhi Capital Equivalency Maintained Asset (CEMA) minimum dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku dan paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); b. memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko; dan
c. memiliki tingkat kesehatan Bank paling rendah Peringkat Komposit 2.
