Pasal 15
BAB 4 — PARA PIHAK DALAM KEGIATAN TRUST
(1) Bank, selain kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dapat melakukan kegiatan Trust dengan memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum INDONESIA; b. merupakan bank devisa dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); c. memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko selama 6 (enam) bulan terakhir berturut-turut; d. memiliki tingkat kesehatan Bank paling rendah Peringkat Komposit 2 pada periode penilaian terakhir;
e. mencantumkan rencana kegiatan Trust dalam Rencana Bisnis Bank; dan f. memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan Trust berdasarkan hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan. (2) Selama melakukan kegiatan Trust, Bank, selain kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki modal inti paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); b. memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko; dan c. memiliki tingkat kesehatan Bank paling rendah Peringkat Komposit 2.
