POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 14
BAB 4 — PARA PIHAK DALAM KEGIATAN TRUST
Para pihak dalam kegiatan Trust adalah: a. Bank sebagai Trustee; b. Settlor; dan c. Beneficiary.
