POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 13
BAB 3 — PENCATATAN KEGIATAN TRUST
(1) Kegiatan Trust wajib diaudit oleh auditor intern dan auditor ekstern paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Bank wajib memastikan kegiatan Trust merupakan bagian dari objek audit umum terhadap Bank.
