POJK
Peraturan Badan Nomor 27-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan...
Pasal 21
BAB 5 — PERJANJIAN TRUST
(1) Penunjukan Bank sebagai Trustee dan penunjukan Beneficiary harus disampaikan secara tertulis oleh Settlor kepada Bank. (2) Bank yang ditunjuk sebagai Trustee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat pernyataan tertulis atas kesanggupannya sebagai Trustee. (3) Penunjukan Bank sebagai Trustee dan penunjukan Beneficiary sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta hak dan kewajiban antara Bank dengan Settlor dan Beneficiary wajib dituangkan dalam perjanjian Trust secara tertulis.
