Pasal 9
BAB 2 — KEWAJIBAN PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib membuat kontrak dengan setiap Anggota Kliring mengenai Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. (2) Kontrak antara Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan setiap Anggota Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut: a. Lembaga Kliring dan Penjaminan hanya bertanggung jawab melakukan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa kepada Anggota Kliring; b. Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan didasarkan pada hasil Kliring yang dilakukan secara Netting setiap Anggota Kliring yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kondisi Anggota Kliring yang dinyatakan gagal memenuhi kewajiban penyelesaian Transaksi Bursa dan tindakan yang diambil oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam rangka penanganan kegagalan Anggota Kliring; d. kewajiban Anggota Kliring untuk membayar kontribusi Dana Jaminan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan e. kewajiban Anggota Kliring untuk menerima tanggung jawab Jaringan Kredit sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan.
