Pasal 8
BAB 2 — KEWAJIBAN PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
(1) Bursa Efek wajib membuat kontrak dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan mengenai Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. (2) Kontrak antara Bursa Efek dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut: a. Lembaga Kliring dan Penjaminan berwenang menentukan Anggota Kliring yang dapat melakukan Transaksi Bursa dan Anggota Kliring yang dilarang melakukan Transaksi Bursa berdasarkan hasil analisis risiko penjaminan; b. Bursa Efek wajib memastikan bahwa Lembaga Kliring dan Penjaminan memiliki fasilitas untuk menganalisis tingkat risiko Anggota Kliring dan berhak menyetujui atau menolak setiap pesanan sebelum pesanan tersebut dapat dilaksanakan di Bursa Efek; c. Lembaga Kliring dan Penjaminan berhak untuk mengetahui informasi berkaitan dengan Rekening Jaminan setiap Anggota Kliring dan wajib memiliki fasilitas untuk menerima informasi dimaksud setiap saat serta wajib MENETAPKAN persyaratan Agunan yang wajib dipenuhi setiap Anggota Kliring; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib mensyaratkan setiap Anggota Kliring untuk menyerahkan saham Bursa Efek yang dimilikinya sebagai Agunan; e. Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat mensyaratkan setiap Anggota Kliring untuk memastikan pemegang saham mayoritas dan/atau pemegang saham utama Anggota Kliring menyerahkan sebagian atau seluruh saham Anggota Kliring yang dimilikinya sebagai Agunan; f. Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib mensyaratkan setiap Anggota Kliring untuk menerima tanggung jawab Jaringan Kredit sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; g. Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib MENETAPKAN persyaratan dan tata cara penetapan Efek Tidak Dijamin berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; h. Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib MENETAPKAN persyaratan dan tata cara penetapan Transaksi Dipisahkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; i. Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib MENETAPKAN parameter penghentian sementara perdagangan atas Efek tertentu dan/atau Anggota Kliring tertentu dalam rangka melaksanakan pengelolaan risiko penjaminan; dan j. Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib MENETAPKAN parameter kondisi Anggota Kliring yang dinyatakan gagal memenuhi kewajiban penyelesaian Transaksi Bursa dan tindakan yang diambil oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam rangka penanganan kegagalan Anggota Kliring tersebut.
