POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 7
BAB 2 — KEWAJIBAN PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
(1) Dalam rangka menjalankan fungsi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, Lembaga Kliring dan Penjaminan membentuk Cadangan Jaminan. (2) Pembentukan Cadangan Jaminan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. besarnya penyisihan dari laba bersih Lembaga Kliring dan Penjaminan tahun berjalan, yang dialokasikan ke Cadangan Jaminan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham; dan b. penggunaan Cadangan Jaminan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
