Pasal 6
BAB 2 — KEWAJIBAN PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib memastikan bahwa semua pesanan Transaksi Bursa Anggota Kliring sebelum dilaksanakan mempunyai Agunan yang cukup dan dikendalikan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan. (2) Kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Efek yang tidak dapat dijual dengan cepat atau yang dihentikan sementara dari perdagangannya di Bursa Efek tidak dapat digunakan sebagai Agunan pada Rekening Jaminan kecuali untuk menjamin penyelesaian penjualan Efek itu sendiri; b. Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib mensyaratkan Anggota Kliring menyetor Agunan tambahan pada Rekening Jaminan apabila nilai pasar Agunan tersebut jatuh di bawah batas nilai Agunan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berhak menolak pesanan Transaksi Bursa Anggota Kliring sampai Agunan tambahan tersebut dipenuhi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menolak pesanan baru Transaksi Bursa Anggota Kliring yang mempunyai saldo debit pada Agunan sampai saldo Agunannya positif atau yang gagal memenuhi kewajiban penyelesaian Transaksi Bursa kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan sampai kewajiban tersebut dipenuhi.
