POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
(1) Direktur dan/atau komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat diminta pertanggungjawaban secara pribadi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atas segala kerugian yang diderita oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau pihak lain. (2) Tanggung jawab direktur dan/atau komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul karena kelalaian atau pelanggaran peraturan yang dilakukan direktur dan/atau komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan yang mengakibatkan Lembaga Kliring dan Penjaminan gagal memenuhi kewajiban Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
