POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami setiap pihak sebagai akibat keterlambatan Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam penyelesaian Transaksi Bursa yang dijaminnya.
