POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib melaksanakan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, peraturan Bursa Efek, dan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan.
