POJK
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
Bursa Efek wajib mengatur setiap jenis Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Transaksi Efek serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
