Pasal 10
BAB 3 — DANA JAMINAN
(1) Anggota Kliring wajib membayar sejumlah uang sebagai kontribusi untuk Dana Jaminan yang tidak dapat ditarik kembali guna menjamin kelancaran dan keamanan penyelesaian Transaksi Bursa. (2) Kewajiban Anggota Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kontribusi Dana Jaminan berasal dari kontribusi awal Anggota Kliring baru dan kontribusi yang didasarkan pada nilai transaksi setiap Anggota Kliring; b. penetapan besaran nilai kontribusi awal Anggota Kliring baru termasuk tata cara pemungutannya, ditetapkan dalam peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan; c. kontribusi yang didasarkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayar paling lambat pada hari penyelesaian Transaksi Bursa melalui Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan d. penetapan besaran nilai kontribusi yang didasarkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
